🥃 Hak Dan Kewajiban Kepala Desa

PNSyang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.[7] Jadi, meskipun berstatus sebagai Penjabat Kepala Desa, ia dapat melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa.

HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA/PERANGKAT DESA Deskripsi Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa Di dalam Pusat Data Desa Indonesia PDDI ini, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berhak 1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; 2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; 3. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; 4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan 5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas di atas, kepala desa berwenang 1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; 3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; 4. Menetapkan peraturan desa; 5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa; 6. Membina kehidupan masyarakat desa; 7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; 9. Mengembangkan sumber pendapatan desa; 10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa; 12. Memanfaatkan teknologi tepat guna; 13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; 14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; 2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; 5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; 7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; 8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; 9. Mengelola keuangan dan aset desa; 10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; 11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; 12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; 13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; 14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; 15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib 1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; 3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan 4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Perangkat Desa Perangkat Desa terdiri atas 1. Sekretariat desa; 2. Pelaksana kewilayahan; dan 3. Pelaksana teknis. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Pasal 1 ayat 5 Permendagri 83/2015. Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf tersebut untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Pasal 8 Permendagri 83/2015 Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. 2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Apa dan bagaimana kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa? Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat. Hak dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci. Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati? Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan self governing community dengan pemerintahan lokal local self government. Dalam rangka self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati. Posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self government, kepala desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI. Bagaimana laporan kinerja Kepala Desa? Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka pengendalian dan pengawasan, dan memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki hak untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan desa, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bagaimana proses pertanggungjawaban dokumen pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa? Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan menyampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai berikut Laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat 1 Laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat 2 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran; 3 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa. Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa selanjutnya laporan tersebut diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
wewenang kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Pasal 47 (1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala
TUGAS WEWENANG KEWAJIBAN DAN HAK PJ KADES Dalam UU 6/2014, Pasal 46, Ayat 2 diuraikan bahwa “Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Sedangkan dalam pasal 26 diuraikan sbb Pasal 26 1 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berwenang a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Bimtek Tutor Tata Kelola Desa Angkatan Ke-4 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajiban a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; i. mengelola Keuangan dan Aset Desa; j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Uraian di atas memberi petunjuk bahwa PJ kades itu memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dengan Kades. Terimakasih. Semoga barokah. Penulis adalah Direktur PusBimtek Palira Ketua Umum DPP LKDN UU6/2014 Pasal 29 mengatur, bahwa Kepala Desa dilarang untuk: Merugikan kepentingan umum; Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 26 ayat 1 UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pasal 26 ayat 2 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewnang untuk; Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desaMengangkat dan memberhentikan perangkat desaMemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desaMenetapkan peraturan desaMenetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaMembina kehidupan masyarakat desaMembina ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMembina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMemanfaatkan teknologi tepat gunaMengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyaMelaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Hak Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 ayat 3 sebagai berikut; Mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan desaMengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desaMenerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sahMendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakanMemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa Selanjutnya ayat 4 mengatur tentang kewajiban Kepala Desa sebagai berikut; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memprtahankan danmemelihara keutuhan NKRI,Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMenaati dan menegakkan peraturan perundang-undanganMelaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan genderMelaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel , transparan, profesional,efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismeMenjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desaMenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baikMengelola keuangan dan aset desaMelaksanakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenangan desaMenyelesaiakn perselisihan masyarakat di desaMengembangkan perekonomian masyarakat desaMembina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desaMemberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desaMengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidupMemberikan informasi kepada masyarakat desa Selain itu Pasal 27 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas, hak, wewnang dan kewajiban, Kepala Desa wajib; Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; danMemberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang; Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentuMenyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannyaMelakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desaMelakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyaMenjadi pengurus partai politikMerangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerahMelanggar sumpah/janji jabatan,Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkanSumber Gambar Ilustrasi Warga demo Kepala Desa Sumber Istimewa – Read Next July 27, 2022 Panduan Cara Mengoperasikan SIJAWARA July 27, 2022 Surat Perjanjian Terkait Pembuatan WEBsite July 26, 2022 Lampiran Penerima BLT Dana Desa Anggaran Tahun 2022 July 26, 2022 Papan Proyek Kegiatan Infrastruktur July 26, 2022 Berita Acara musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa 2022 July 26, 2022 Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa July 26, 2022 Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa July 26, 2022 Berita Acara Hasil Musyawarah Badan Permusyaawratan Desa October 15, 2021 Laporan Hasil Uji Kualitas Air September 21, 2021 Musyawarah Desa Bersama BPD dan Pemerintah Desa Bira Dalam Rangka Penyepakatan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDesa Tahun Anggaran 2022 Back to top button
DeskripsiHak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa Di dalam Pusat Data Desa Indonesia (PDDI) ini, pemerintah desa adalah kepala desa - Website Resmi Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen. Senin, 01 Agustus 2022 082322047770; balingasaldesa@gmail.com; Desa Balingasal. Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen
HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA/PERANGKAT DESA Deskripsi Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa Di dalam Pusat Data Desa Indonesia PDDI ini, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berhak 1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; 2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; 3. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; 4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan 5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas di atas, kepala desa berwenang 1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat 3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; 4. Menetapkan peraturan desa; 5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa; 6. Membina kehidupan masyarakat desa; 7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; 9. Mengembangkan sumber pendapatan desa; 10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa; 12. Memanfaatkan teknologi tepat guna; 13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; 14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; 2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; 5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; 7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; 8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; 9. Mengelola keuangan dan aset desa; 10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; 11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; 12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; 13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; 14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; 15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib 1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; 3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan 4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Perangkat Desa Perangkat Desa terdiri atas 1. Sekretariat desa; 2. Pelaksana kewilayahan; dan 3. Pelaksana teknis. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Pasal 1 ayat 5 Permendagri 83/2015. Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf tersebut untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Pasal 8 Permendagri 83/2015 Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. 2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Apa dan bagaimana kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa? Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat. Hak dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci. Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati? Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan self governing community dengan pemerintahan lokal local self government. Dalam rangka self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati. Posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self government, kepala desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI. Bagaimana laporan kinerja Kepala Desa? Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka pengendalian dan pengawasan, dan memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki hak untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan desa, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bagaimana proses pertanggungjawaban dokumen pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa? Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan menyampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai berikut Laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat 1 Laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat 2 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran; 3 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa. Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa selanjutnya laporan tersebut diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Memiliki Kesan-kesan atau kritik dan saran? silahkan masukkan komentar anda pada kolom dibawah ini, karena kritik dan saran anda sangat berguna bagi kami. Ingin membaca berita lainnya ? silahkan Klik link berikut ini ► Daftar Berita Terbaru 10 Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Barangkali ada diantara sobat desa yang masih penasaran, apasih Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa ?. Baiklah, kali ini kita akan membahas Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa, sebelumnya saya kasih tau dulu bagi yang belum pernah mampir ke untuk kalian yang mau mendapatkan artikel menarik tentang desa, menambah pengetahuan, belajar regulasi desa, dan masih banyak lagi hal-hal yang terkait dengan desa, ayo mampir ke Media Desa, jangan lupa like karena disana kita akan selalu share setiap artikel yang kita update di langsung saja sobat desa, kali ini dasar hukum yang menjadi referensi kita adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang kemarin kita membahas tentang Tugas Dan Fungsi Kepala Desa, hari ini kita akan bahas Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Kepala Desa berwenangmemimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;menetapkan Peraturan Desa;menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;membina kehidupan masyarakat Desa;membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;mengembangkan sumber pendapatan Desa;mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;memanfaatkan teknologi tepat guna;mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmelaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan Tentang Wewenang Kepala Desa Baca DISINIHAK KEPALA DESADalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Kepala Desa berhakmengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; danmemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Tentang Hak Kepala Desa Baca DISINIKEWAJIBAN KEPALA DESANarit Maja Peribahasa Aceh mengatakan “Na Hak, Na Hek”, setiap ada hak pasti ada kewajiban yang mengikuti. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;mengelola Keuangan dan Aset Desa;melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; danmemberikan informasi kepada masyarakat melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana telah dijelaskan di atas, Kepala Desa wajibmenyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; danmemberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun Tentang Kewajiban Kepala Desa Baca DISINIBerhubung artikel ini lumayan panjang, saya tidak akan menguraikan penjelasan disini, silahkan klik link yang tersedia di masing-masing keterangan untuk melihat artikel kali ini, silahkan di share jika bermanfaatLike Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnyaPrevious Artikel Tugas Dan Fungsi Kepala DesaNext Artikel Penjelasan Tentang Wewenang Kepala DesaArtikel ini dirangkum dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secaraumum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Komisaris Bumdes. Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Komisaris bumdes juga mempunyai tugas

Secara eksplisit Pasal 26 ayat 1 mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu i Menyelenggarakan pemerintahan desa, ii Melaksanakan pembangunan desa, iii Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan, iv Memberdayakan masyarakat desa. Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini. Pasal 26 Ayat 1 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan Cukup jelas Ayat 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berwenang a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. b. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa. c. Memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa. d. Menetapkan peraturan desa. e. Menetapkan anggaran dan pendapatan belanja desa. f. Membina kehidupan masyarakat desa g. Membina ketentramana dan ketertiban masyarakat desa h. Membina dan meningkatkan perekonimian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran desa. i. Mengembangkan sumber pendapatan desa. j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa. l. Memanfaatkan teknologi tepat guna. m. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. n. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Cukup jelas Ayat 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. d. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Penjelasan Semua cukup Jelas kecuali Huruf c. Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajiban a. Memegang teguh mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; d. Menaati dan menegaskkan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; i. Mengelola keuangan dan aset desa; j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; l. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa; dan p. Memberikan informasi kepada masyarakat desa. Penjelasan Cukup jelas Pembahasan di DPR Pembahasan tentang Kepala Desa masuk di dalam rumusan Naskah Akademik RUU Desa. Disebutkan dalam Naskah Akademik, desa menjadi arena politik terdekat bagi relasi antara masyarakat dengan perangkat desa yang menjadi pemegang kekuasaan. Karena desa menjadi sentrum kekuasaan politik, maka Kepala Desa merupakan personifikasi dan representasi pemerintah desa. Tugas penting pemerintah desa adalah memberi pelayanan administratif surat-menyurat kepada warga. Di dalam DIM Oktober 2012, pengaturan Kepala Desa masuk dalam Bagian Pemerintahan Desa, terdiri dari 19 Pasal Pasal 22-40. Pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Musyawarah Desa diatur dalam Bab tersendiri. Akan tetapi dalam UU Desa, pengaturan Pemerintahan Desa menjadi 42 pasal yang menggabungkan pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Musyawarah Desa dalam satu bab, yaitu Bab V Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dalam proses pembahasan RUU di DPR, rumusan tentang Kepala Desa tidak banyak mengalami perubahan. Perubahan hanya berkisar pada penggantian istilah, perubahan nomor pasal, dan ada sedikit usulan penambahan pasal. Tidak ada perdebatan yang cukup signifikan dalam pembahasan Kepala Desa oleh fraksi-fraksi. Hanya ada beberapa point saja yang menjadi perdebatan, yaitu a. Wewenang Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa pasal 26 ayat 2 huruf c. Dalam rumusan RUU, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa menjadi hak Kepala Desa, bukan wewenang Kepala Desa. Akan tetapi, dalam UU ini hak Kepala Desa hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Camat. Perdebatan masalah ini ada pada apakah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus disampaikan kepada Camat?. Sebagian besar fraksi setuju, tetapi Fraksi FPP menyatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah menjadi hak mutlak dari seorang Kepala Desa, agar Kepala Desa dapat memilih perangkat desa yang berkompeten dan mampu bekerjasama. Meskipun sebetulnya hal ini tidak bisa dilepaskan dengan kemungkinan adanya nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa. Fraksi FPD mengusulkan perlunya dasar hukum yang dipegang oleh Kepala Desa ketika ia memberhentikan perangkat desa. Hal ini untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, misalnya hanya karena persoalan perbedaan pendapat. Dalam RDPU yang digelar pada tanggal 10 Oktober 2012, H Anwar Maksum dari Forum Wali Nagari Sumatera Barat Forwana Sumbar memberikan pandangannya bahwa kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa telah diamputasi oleh RUU desa. Hal ini jelas bertentangan dengan kedudukan desa sebagai self company community yang diakui oleh RUU ini. Oleh karena itu, Forwana merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangannya Kepala Desa, bukan kewenangan Camat berdasarkan usulan Kepala Desa. Untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, maka perlu diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui PP. b. Wewenang Kepala Desa dalam menetapkan Perdes pasal 26 ayat 2 huruf d. Di dalam RUU salah satu kewenangan Kepala Desa adalah menetapkan Peraturan Desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD. Fraksi FPD dan FPPP mengusulkan penetapan Perdes oleh Kepala Desa dilakukan setelah dimusyawarahkan dan disepakati bersama dengan BPD. Alasannya bahwa BPD merupakan representasi masyarakat desa, maka kebijakan dan keputusan Kepala Desa harus mendapat persetujuan BPD. Dalam UU Desa, usulan ini tidak masuk. Akan tetapi pasal 55, menyebutkan salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa. Pada rapat kerja Pansus tanggal 11 Desember 2013, Dewan Perwakilan Daerah DPD RI memberikan pandangannya di dalam Pendapat Mini DPD terhadap RUU Desa mengenai perlunya pengaturan yang memberi kewenangan kepada lembaga kemasyarakatan untuk menyelesaikan pertikaian antar warga. Kewenangan komunitas tersebut berbeda dengan berbagai kewenangan pembinaan ketertiban dan ketenteraman oleh Desa atau kewenangan penyelesaian sengketa masyarakat oleh Kepala Desa yang merupakan perangkat birokrasi. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan pelanggaran hukum ringan yang melibatkan warga dapat diselesaikan di level komunitas. Tanggapan Kepala Desa merupakan representasi pemerintah desa. Ia menjadi aktor penting dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, tugas, wewenang dan tanggungjawab Kepala Desa diatur secara detail dalam UU Desa. Semangat UU Desa menempatkan Kepala Desa bukan kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala Desa harus mengakar dengan masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tugas Kepala Desa bukan sekadar menyelenggarakan pemerintahan desa, tetapi ia juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat desa. Dilihat dari konstruksi gabungan pemerintahan desa, sebagaimana disebut dalam Penjelasan Umum UU Desa, Kepala Desa menempati posisi sentral. Namun posisi sentral ini bukan tanpa tantangan jika dihubungkan dengan tugas, hak dan kewenangan yang dimilikinya. Misalnya, jika terjadi benturan kepentingan antara masyarakat desa dengan pemerintah kabupaten/kota, bagaimana Kepala Desa menempatkan posisi yang ideal? Apakah ia lebih memihak masyarakat desa atau sebaliknya? Tugas Kepala Desa dalam UU Desa diatur dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa”. UU Desa ingin membedakan antara tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kepala Desa. Karena itu, dalam UU Desa pengaturan mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa diatur secara detail. Hal ini berbeda dengan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggabungkan tugas dan kewajiban Kepala Desa diatur dalam satu pasal pasal 101. Di UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu 1 memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2 membina kehidupan masyarakat desa; 3 membina perekonomian desa; 4 memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 5 mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan 6 mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya. Beberapa tugas Kepala Desa yang ada dalam UU No. 22/1999 menjadi kewenangan Kepala Desa dalam UU Desa. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 22/1999 tidak mengatur secara detail mengenai pengaturan tentang Kepala Desa Pasal 208 menyebutkan “Tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Tetapi, pengaturan lebih jauh tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa dapat dilihat dalam PP No. 72/2005 tentang Desa. Wewenang Kepala Desa yang ada dalam UU Desa pasal 26 ayat 2 dapat dibagi dalam empat fungsi, yaitu Fungsi pemerintahan, meliputi i memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa; ii mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; iii memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa; iv pemanfaatan teknologi tepat guna; dan v mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Dua kewenangan terakhir ini sebetulnya menjadi cara Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa yang harus dilakukan secara partisipatif dan memanfaatkan teknologi tepat guna. Fungsi regulasi, meliputi i menetapkan APB Desa; dan ii menetapkan Perdes. Dalam melaksanakan kedua wewenang ini, Kepala Desa tidak bisa menetapkan sendiri APB Desa dan Perdes. Pembahasan dan penetapan Perdes dilakukan bersama dengan BPD pasal 55 dan 69 UU Desa. Fungsi ekonomi, meliputi i mengembangkan sumber pendapatan Desa; dan ii mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Fungsi sosial, meliputi i membina kehidupan masyarakat Desa; ii mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; dan iii membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. Belasan kewenangan Kepala Desa dalam pasal 26 ayat 2 telah mendukung visi UU Desa yang ingin menciptakan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Akan tetapi, ini sangat tergantung dari kinerja Kepala Desa itu sendiri. Sejauhmana ia dapat menggerakkan, memotivasi, berkomunikasi, merencanakan, dan melaksanakan pembangunan yang ada di lingkungannya. Oleh karena itu, kapasitas menjadi penting dimiliki oleh seorang Kepala Desa. Sayangnya, kapasitas Kepala Desa maupun perangkat desa tidak menjadi perhatian UU ini. Pasal 26 ayat 3 tentang hak Kepala Desa disebutkan “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Dalam klausul di atas tidak disebutkan bahwa peningkatan kapasitas menjadi bagian dari hak Kepala Desa. Padahal dalam rumusan Naskah Akademik RUU Desa, kapasitas perangkat desa menjadi salah permasalahan dari penyelenggaraan pemerintahan Desa. Selama ini Kepala Desa dan perangkat Desa tidak mendapatkan pendidikan dan latihan yang sistematis dan berkelanjutan seperti halnya Pegawai Negeri Sipil PNS dan pejabat yang lain. Tidak diaturnya peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, dapat menjadi hambatan untuk kinerja pemerintahan desa, karena rendahnya kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa. Mengenai kapasitas ini, Pasal 112 UU Desa memberikan tugas kepada Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat desa antara lain dengan meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Sutoro Eko 2013 membagi lima bentuk kapasitas Desa termasuk di dalamnya Kepala Desa yang perlu dikembangkan dalam rangka membangun otonomi desa. Pertama, kapasitas regulasi mengatur, yaitu kemampuan pemerintah desa mengatur kehidupan desa beserta isinya wilayah, kekayaan, dan penduduk dengan Perdes berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Kedua, kapasitas ekstraksi, yaitu kemampuan mengumpulkan, mengerahkan, dan mengoptimalkan aset-aset desa untuk menopang kebutuhan kepentingan pemerintah dan warga masyarakat desa. Ketiga, kapasitas distributif, yaitu kemampuan pemerintah desa membagi sumberdaya desa secara seimbang dan merata sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Keempat, kapasitas responsif, yaitu kemampuan untuk peka atau memiliki daya tanggap terhadap aspirasi atau kebutuhan warga masyarakat untuk dijadikan sebagai basis dalam perencanaan kebijakan pembangunan. Kelima, kapasitas jaringan dan kerjasama, yaitu kemampuan mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka mendukung kapasitas ekstraksi. Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016.
Տωгο ጬጮащርке гቷվоጰокрሹሔկաрቬ օւωտէկ ዒሃጏ
ትεлե բаվуጉиቪы ዎቄмωщոււиξАвጎքωшኻ ምኸ бθπ
Нэዳиռ удፒΖխзሄ жахխፌ
ኧктеቼαщуби ζиνθηуራ оβևղущθνуՆеψοжθмо у
ዩдеξаզе алУп λօδ
Ոζακопсуχо ιχ ኣግмеУቿοփаνኃջጅ ፔሮղኯдխ ር
Adapuntugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kedua, kami menjelaskan soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
Gambar Ilustrasi Kepala Desa Sumber Istimewa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Pasal 26 ayat 1 UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat 26 ayat 2 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewnang untuk;Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desaMengangkat dan memberhentikan perangkat desaMemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desaMenetapkan peraturan desaMenetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaMembina kehidupan masyarakat desaMembina ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMembina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMemanfaatkan teknologi tepat gunaMengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyaMelaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganHak Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 ayat 3 sebagai berikut;Mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan desaMengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desaMenerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sahMendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakanMemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desaSelanjutnya ayat 4 mengatur tentang kewajiban Kepala Desa sebagai berikut;Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memprtahankan danmemelihara keutuhan NKRI,Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMenaati dan menegakkan peraturan perundang-undanganMelaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan genderMelaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel , transparan, profesional,efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismeMenjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desaMenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baikMengelola keuangan dan aset desaMelaksanakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenangan desaMenyelesaiakn perselisihan masyarakat di desaMengembangkan perekonomian masyarakat desaMembina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desaMemberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desaMengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidupMemberikan informasi kepada masyarakat desaSelain itu Pasal 27 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas, hak, wewnang dan kewajiban, Kepala Desa wajib;Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; danMemberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang;Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentuMenyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannyaMelakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desaMelakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyaMenjadi pengurus partai politikMerangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerahMelanggar sumpah/janji jabatan,Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
KeuanganDesa sebagaimana telah disebut diatas menurut Pasal 1 angka 10 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan Tugas kepala desa – Kepala desa adalah sebuah jabatan dan pimpinan tertinggi dari Pemerintah Desa. Kepala desa sering disingkat sebagai kades. Masa jabatan kepala desa adalah selama 6 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya, baik secara berturut-turut ataupun dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil PNS, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Kepala desa juga tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Berbeda dengan Lurah yang harus haruslah bertanggung jawab kepada Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa Pilkades oleh penduduk desa setempat. Syarat kepala desa adalah usianya minimal 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTP dan merupakan penduduk desa setempat. Artinya warga desa lain tidak bisa jadi kepala desa di desa satu tugas pokok kepala desa adalah menyelenggarakan Pemerintah Desa Pemdes. Pemdes sendiri adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah di tingkat desa. Kepala desa juga berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan menjalankan kewajiban dan tugas-tugas kepala desa yang tidak mudah, ia dibekali dengan hak hak dan wewenang untuk memudahkannya dalam bertugas memimpin sebuah desa sesuai tupoksinya menurut aturan undang undang yang berlaku.baca juga tugas BPDSecara eksplisit Pasal 26 ayat 1 mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu sebagai berikut iniMenyelenggarakan pemerintahan desaMelaksanakan pembangunan desaMelaksanakan pembinaan masyarakat desaMemberdayakan masyarakat desabaca juga tugas sekretaris desaWewenang Kepala DesaDalam melaksanakan tugas tugas kepala desa, maka ia dibekali dengan beberapa wewenang sebagai berikut iniMemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPDMengajukan rancangan peraturan desaMenetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPDMenyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPDMembina kehidupan masyarakat desaMembina perekonomian desaMengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undanganMelaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan Kepala DesaUntuk memudahkan tugas kepala desa, maka ia juga dibekali dengan beberapa hak hak khusus sebagai berikutMengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan perlindungan hukum atas kebijakan yang mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Kepala DesaKemudian dalam melaksanakan tugas kepala desa sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka kewajiban Kepala Desa adalah sebagaimana diatur dalam pasal lainnya yang berbunyi sebagai berikutMemegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik IndonesiaMeningkatkan kesejahteraan masyarakatMemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakatMelaksanakan kehidupan demokrasiMelaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan NepotismeMenjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desaMenaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undanganMenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baikMelaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desaMelaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desaMendamaikan perselisihan masyarakat di desaMengembangkan pendapatan masyarakat dan desaMembina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadatMemberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desaMengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan Kepala DesaSelain itu, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala desa. Larangan Kepala Desa diatur pada pasal lainnya di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain berikut ini Menjadi pengurus partai politikMerangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutanMerangkap jabatan sebagai anggota DPRDTerlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerahMerugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainMelakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyaMenyalahgunakan wewenangMelanggar sumpah/janji jabatanDemikianlah informasi tentang tugas tugas kepala desa beserta wewenang, larangan, hak dan kewajibannya menurut undang undang. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi agar mengetahui apa tugas kepala dusun atau kades yang sebenarnya. KewajibanKepala Desa. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memeihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Melaksanakan kehidupan yang demokrasi. Tugas Pokok Kepala Desa Disertai Hak dan Kewajibannya – Desa merupakan wilayah yang perlu diperhatikan agar bisa berkembang. Maka dari itu, terciptalah divisi baru yaitu wilayah desa yang dikepalai oleh Kepala Desa. Banyak orang beranggapan jika kepala desa itu sama seperti lurah. Siapa Kepala Desa dan Lurah? Namun sebenarnya keduanya berbeda. Kepala desa sendiri dipilih langsung oleh warga desa melalui pilkades dan gajinya sendiri setara dengan PNS golongan IIA. Masa jabatannya cukup lama, yaitu 5 tahun sampai 7 tahun. Sedangkan untuk lurah sendiri dilantik oleh walikota atau bupati dan berasal dari ASN yang telah memenuhi persyaratan jabatan eselon 4A. Kita tahu bahwasannya kepala desa dan lurah memiliki perbedaan. Begitu pula dengan tugas, hak dan wewenang mereka. Tentu pasti ada perbedaan diantara keduanya. Nah pada artikel kali ini akan dibahas mengenai tugas pokok, hak, wewenang, kewajiban dan larangan dari kepala desa. Tugas pokok kepala desa itu sendiri diantaranya ialah menyelenggarakan urusan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa. Tugas kepala desa ini sama seperti yang tertuang pada pasal 26 ayat 1. Semua tugas tersebut tidak bisa berjalan tanpa adanya wewenang. Maka dari itu, kepala desa diberikan wewenang yang ditujukan agar tugas tugas tersebut bisa berjalan dengan semestinya. Berikut ini adalah wewenang wewenang kepala desa seperti yang tercantum pada pasal 26 ayat 2 yang menjelaskan tentang tugas kepala desa di pasal 26 ayat 1 Memimpin penyelenggaraan pemerintah desaMengangkat dan memberhentikan perangkat desaMemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desaMenetapkan peraturan desaMenetapkan anggaran pendapatan dan belanja desaMembina peraturan desaMembina ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMembina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMemanfaatkan teknologi tepat gunaMengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Baca juga Tugas, Peran dan Fungsi Sekretaris Organisasi Hak Kepala Desa Setelah kita mengetahui tentang wewenang dari kepala desa, selanjutnya kita harus memahami juga hak apa saja yang diberikan kepada kepala desa. Sebenarnya wewenang dan hak harus maju barengan. Karena keduanya tidak bisa dipisah satu sama lain. Jadi tidak ada yang tertinggal sedikitpun antara keduanya. Ada wewenang pasti ada hak. Berikut ini adalah Hak dari kepala desa. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desaMengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desaMenerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatanMendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa Baca juga Tugas MPR Fungsi, Hak dan Kewajiban Anggotanya Kewajiban Kepala Desa – Tugas Pokok Untuk melaksanakan tugasnya di pasal 26 ayat 1 tadi, kepala desa harus mengembang beberapa kewajiban. Kewajiban kewajiban tersebut harus dilaksanakan demi kelancaran pembangunan dan kebersamaan akan terus terjaga. Kewajiban kepala desa dalam menjalankan tugasnya telah dijelaskan pada pasal 26 ayat 4. Setidaknya ada 16 kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kepala desa. Berikut ini adalah kewajiban kepala desa dalam menjalankan tugasnya yang sesuai dengan ayat 1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia, dan bhineka tunggal ikaMeningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMenaati dan menegakan peraturan perundang undanganMelaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan genderMelaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotismeMenjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desaMenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baikMengelola keuangan dan aset desa Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa Mengembangkan perekonomian masyarakat desa Membina dan melestarikan nilai budaya sosial masyarakat desa Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup Memberikan informasi kepada masyarakat desa Itu tadi merupakan beberapa kewajiban yang harus dijalankan. Secara garis besar, tugas dan kewajiban itu merupakan satu kesatuan. Tugas bisa dibilang gambaran ringkasnya. Sedangkan kewajiban akan merincikan tugas apa saja tugas yang harus dilakukan oleh kades. Larangan Kepala Desa Ada tugas, ada hak, ada wewenang ada kewajiban tentu ada juga larangan. Setiap kepala pemerintahan pasti memiliki pantangan atau larangan yang harus dihindari. Larangan larangan tersebut semuanya tentu sudah dijelaskan dalam pasal 29. Berikut ini adalah larangan larangan seorang kades. Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentuMenyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannyaMelakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentuMelakukan tindakan meresahkan sekolompok masyarakat desaMelakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyaMenjadi pengurus partai politikMenjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarangMerangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undanganIkut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerahMelanggar sumpah atau janji jabatan Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Nah di atas telah dijelaskan mengenai tugas pokok, wewenang, hak, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh kepala desa. Semua penjelasan di atas telah di jelaskan di dalam pasal yang mengatur tentang daerah desa. Ingin Menjadi Kepala Desa? Jika diantara anda ada yang tertarik untuk menjadi kepala desa dan masih bingung langkah awal apa yang harus diambil? Nah di sini saya akan menjelaskan sedikit langkah awal untuk menjadi kades. Setidaknya ada 25 syarat administrasi yang harus dipenuhi. Kebanyakan berupa surat pernyataan, ijazah, identitas diri dan lain sebagainnya. Selain itu, pastikan pula anda sudah mendapat ijin dari atas apabila anda seorang non PNS atau pegawai BUMN. Selain itu, siapkan pula Visi dan Misi untuk kepemimpinan anda kedepannya. Semoga artikel tentang tugas pokok kepala desa di atas bermanfaat, dan terimakasih. Dalammelaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib: menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara – Simaklah berikut ini kunci jawaban Tema 6 kelas 5 Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 113, 114, 115, dan 116 bagian Ayo Berdiskusi Peran Hak dan Kewajiban. Kunci jawaban Tema 6 kelas 5 SD halaman 113, 114, 115, dan 116 ini, dibuat sesuai pada buku Tematik 6 kelas 5 SD/MI Subtema 2 Pembelajaran 4 Perpindahan Kalor di Sekitar Kita’. Hari ini, kita bakal membahas soal lanjutan dari buku Tema 6 kelas 5 SD bagian Subtema 2 Pembelajaran 4, mulai halaman 113 hingga 116 bagian Ayo Berdiskusi Peran Hak dan Kewajiban. Diberikannya kunci jawaban Tema 6 kelas 5 Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 113, 114, 115, dan 116 adalah bertujuan membantu para siswa lebih memahami dan menyelesaikan soal dengan cepat. Alangkah baiknya, adik-adik kelas 5 SD/MI untuk mengerjakan soal tersebut terlebih dahulu, sebelum melihat ke kunci jawaban yang disediakan. Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 110 111 112, Ayo Membaca Kegiatan Pelelangan Ikan Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 106 107 108 109 Kehidupan Nelayan Indonesia Dilansir dari inilah kunci jawaban Tema 6 kelas 5 SD Subtema 2 Pembelajaran 4 soal halaman 113, 114, 115, dan 116 bagian Ayo Berdiskusi Peran Hak dan Kewajiban. Kunci Jawaban Halaman 113 114 115 116 Ayo Berdiskusi Kegiatan pelelangan ikan, merupakan salah satu contoh terjadinya interaksi masyarakat terhadap lingkungannya untuk membangun perekonomian dan kehidupan sosial budaya mereka. Kamu juga dapat mengamati bahwa setiap kegiatan dalam masyarakat, melibatkan pemenuhan hak dan kewajiban setiap orang di dalamnya. Banyak kegiatan masyarakat yang dapat kamu amati di sekitarmu. Oleh karena itu, lakukanlah kegiatan berikut ini dalam kelompok. Setiap kelompok mendapatkan tugas mengamati kegiatan masyarakat di tempat yang berbeda. Jika kamu tidak dapat mengamati langsung kegiatan tersebut, kamu dapat mengamati melalui gambar. Ikutilah langkah kegiatan sebagai berikut. 1. Bekerjalah dalam kelompok yang terdiri atas paling sedikit 3-4 orang. Setiap kelompok akan mengamati tempat-tempat berikut ini Tabel pada buku siswa Tempat 1 Pasar Tempat 2 Balai Desa Tempat 3 Puskesmas Tempat 4 Kantor Pos 2. Setiap kelompok harus membuat buku tentang hak dan kewajiban dalam masyarakat sesuai tempat yang diamati. Buku tersebut berisi Halaman 1 Sampul yang berisi tempelan gambar sesuai topik kelompok. Gambar dapat diperoleh dari majalah, koran, media lainnya atau bisa digambar sendiri. Halaman 2 Amati orang-orang yang terlibat dalam kegiatan di tempat-tempat tersebut, misalnya di pasar ada pedagang, penjual, pengangkut sampah. Catat peran orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut dalam pembangunan ekonomi di tempat tersebut. Pasar Individu 1 Pedagang 2 Pembeli 3 Kuli/Buruh angkut 4 Petugas Retribusi pasar 5 Petugas kebersihan pasar 6 Petugas Keamanan pasar / Satpam 7 Petugas parkir pasar Peran 1 Menyediakan kebutuhan para pembeli 2 Mencari barang yang dibutuhkan 3 Mengangkut barang pembeli atau penjual 4 Mengambil retribusi/pembayaran kios dari penjual untuk pendapatan pengelola pasar / pemerintah 5 Menjaga kebersihan pasar 6 Pasar Menjaga keamanan pasar 7 Mengatur kendaraan yang ada di lingkungan pasar Baca juga Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 11 12 14 15 16 17 18 Subtema 1 Pembelajaran 2 Buku Tematik Pasar Individu 1 Pedagang 2 Pembeli 3 Kuli/Buruh angkut disepakati/yang dibeli 4 Petugas Retribusi pasar 5 Petugas kebersihan pasar 6 Petugas Keamanan pasar / Satpam Pasar 7 Petugas parkir pasar Hak 1 Berjualan dan Mendapat tempat untuk berjualan 2 Membeli kebutuhan sesuai yang diinginkan 3 Mendapat upah atas jasa angkut yang diberikan 4 Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerja yang dilakukan 5 Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerja yang dilakukan 6 Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerja yang dilakukan 7 Mendapat upah atas pekerja yang dilakukan Kewajiban 1 Membayar retribusi/biaya sewa tempat /kios 2 Membayar atas barang yang disepakati/yang dibeli 3 Mengantar barang sesuai tujuan dengan baik 4 Menyetor hasil retribusi/pungutan sewa kepada pengelola pasar/pemerintah 5 Menjaga kebersihan lingkungan pasar 6 Menjaga keamanan pasar 7 Mengatur/merapikan posisi kendaraan di lingkungan pasar Jawaban Halaman 2 Identifikasi Individu-individu dalam pasar Pedagang Peran Menyediakan kebutuhan para pembeli Pembeli Peran Mencari barang yang dibutuhkan Buruh/Kuli Angkut Peran Mengangkut barang pembeli dan penjual Petugas Retribusi Pasar Peran Membantu menambah pendapatan daerah Petugas Kebersihan Pasar Peran Menjaga kebersihan pasar Petugas Keamanan / Satpam Peran Menjaga Keamanan Pasar Petugas Parkir Pasar Peran Mengatur penempatan kendaraan penjual dan pembeli Halaman 2 Identifikasi Individu-individu dalam Balai Desa Kepala Desa Peran Mengkoordinasi kegiatan pemerintah di desa Perangkat Desa Peran Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa Petugas Kebersihan Peran Menjaga Kebersihan Lingkungan Balai Desa Penjaga Balai Desa Peran Menjaga keamanan Balai Desa Baca juga Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 50 52 53 Fiksi Nonfiksi Subtema 1 Pembelajaran 6 Buku Tematik Halaman 2 Identifikasi Individu-individu dalam Puskesmas Dokter Peran Memberikan layanan kesehatan kepada pasien puskesmas Perawat Peran Membantu dokter merawat pasien Petugas Kebersihan Peran Menjaga kebersihan rumah sakit/puskesmas Tenaga Administrasi Peran Mengelola administrasi puskesmas Halaman 2 Identifikasi Individu-Individu dalam Kantor Pos Kepala Kantor Pos Peran Memimpin pelayanan/ kegiatan di Kantor Pos, seperti kebutuhan surat menyurat dan kebutuhan lainnya Petugas Pengantar Surat Peran Mengantarkan surat sampai ke alamat tujuan KARYAWAN/TENAGA ADMINISTRASI Peran Melakukan kegiatan administrasi di Kantor Pos Petugas Keamanan / Satpam Peran Menjaga keamanan dan Ketertiban Kantor Pos Pasar dan Peran Jawaban Komunitas Pasar Pedagang Hak Berjualan dan mendapat tempat untuk berjualan Kewajiban Membayar retribusi/biaya sewa tempat/kios Pembeli Hak Membeli kebutuhan sesuai yang diinginkan Kewajiban Membayar atas barang yang disepakati/yang dibeli Kuli/Buruh Angkut Hak Mendapat upah atas jasa angkut yang diberikan Kewajiban Mengantarkan barang sesuai tujuan dengan baik Petugas Retribusi Pasar Hak Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menyetorkan hasil retribusi/pungutan sewa dari pedagang kepada pengelola Pasar/pemerintah Petugas Kebersihan Pasar Hak Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga kebersihan lingkungan pasar Petugas Keamanan / Satpam Hak Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga keamanan pasar Petugas Parkir Pasar Hak Mendapat upah atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Mengatur/merapikan posisi kendaraan di lingkungan pasar Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 94 95 96 97 98 Kehidupan Nelayan Pemburu Paus Komunitas Balai Desa Kepala desa Hak Mendapat gaji/tanah bengkok tanah desa untuk dikelola, Mengajukan rancangan dan Menetap peraturan desa Kewajiban Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Perangkat Desa Hak Mendapat gaji/tanah bengkok atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Membantu tugas kepala desa sesuai bidangnya Petugas Kebersihan Hak Memperoleh upah/gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan Balai Desa Penjaga Keamanan Hak Memperoleh upah atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Menjaga keamanan lingkungan Balai Desa Komunitas Puskesmas Dokter Hak Memperoleh Gaji/Honor/imbalan atas pekerjaannya Kewajiban Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi Perawat Hak Mendapat gaji/honor/imbalan dan penghargaan yang layak atas jasa profesi yang telah Diberikan Kewajiban Membantu dokter dan memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar Profesi Tenaga Administrasi Hak Mendapat gaji/honor/imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Melakukan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan Puskesmas Petugas Kebersihan Hak Memperoleh gaji/honor/imbalan atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Menjaga kebersihan lingkungan Puskesmas Komunitas Kantor Pos Kepala Kantor Pos Hak Mendapat gaji dari pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Memimpin dan mengorganisir semua pekerjaan di Kantor Pos Karyawan/Tenaga Administrasi Hak Mendapat gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Melakukan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan aktivitas Kantor Pos Pengantar Surat Hak Mendapat gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Mengantarkan surat sampai tujuan dengan baik Petugas Keamanan/Satpam Hak Mendapat gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor Pos 3. Bersama dengan kelompokmu presentasikan buku yang telah dibuat di depan kelas. Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 81 82 84 88 Perpindahan Panas atau Kalor Secara Konveksi Disclaimer - Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak. - Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas. * Artikel ini telah tayang di dengan judul Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 113 114 115 116, Ayo Berdiskusi Peran, Hak dan Kewajiban. SAMBUTANKEPALA PUSKESMAS; VISI DAN MISI PUSKESMAS; STRUKTUR ORGANISASI; GAMBARAN UMUM; PENGHARGAAN; MAKLUMAT PELAYANAN; Desa Tusan, Kec. Banjarangkan, Klungkung, Bali 80752 (0366) 23856. Profil. Hak dan kewajiban pasien dan keluarga merupakan salah satu elemen dasar dari proses pelayanan yang bermutu di Puskesmas, yang melibatkan
Dalam melaksanakan tugasnya pada pasal 26 ayat 1, yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Desa mempunyai wewenang, hak, dan kewajiban, yang diatur pula dalam pasal 26, yaitu kewenangan diatur pada ayat 2; hak-hak yang timbul diatur pada ayat 3; dan kewajiban diatur pada ayat 4. Tampaknya pembentuk UU Desa membedakan antara kewajiban kepala desa dalam konteks khusus, yaitu menjalankan tugas yang diatur pasal 26 ayat 1 dan kewajiban dalam konteks melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban secara umum. Karena itu, kepala desa selain memiliki kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 26 ayat 4, juga memiliki kewajiban lain dan sanksinya yang diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 berikut. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota. c. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan d. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Penjelasan Cukup jelas Pasal 28 Ayat 1 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat 2 Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Penjelasan Cukup jelas Sebagai kepala pemerintahan desa, Kepala Desa juga dibebani sejumlah larangan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 29 UU Desa berikut Pasal 29 Kepala Desa dilarang a. Merugikan kepentingan umum b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa; f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ataujasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. Menjadi pengurus partai politik; h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. k. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan Cukup jelas Pembahasan di DPR Dalam pembahasan pasal ini, terdapat beberapa poin saja yang menjadi perdebatan terkait kewajiban dan larangan yaitu a. Pertanggungjawaban Kepala Desa Pasal 27 UU Desa. Dalam RUU tidak disebutkan kepada siapa penyampaian laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan penyelenggaraan pemerintah desa disampaikan pasal 24 ayat 3 huruf o. FPKB mengusulkan laporan disampaikan kepada masyarakat melalui BPD. Penyampaian dilakukan melalui musyawarah desa dan media komunikasi. FPHanura mengusulkan disampaikan kepada rakyat dan BPD. Di dalam DIM, ada usulan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat 1 kali dalam setahun. Dalam Rapat Kerja Pansus tanggal 11 Desember 2013, Fraksi PPP melalui juru bicaranya AW. Thalib berpendapat, Kepala Desa diberikan kewenangan yang sangat luas dalam memimpin Desa. Dengan kewenangan yang sangat luas ini, maka ada kewajiban Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan kepada bupati/walikota. Ini merupakan mekanisme yang akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. b. Larangan bagi Kepala Desa pasal 29. Semua Fraksi menyetujui semua larangan bagi Kepala Desa yang ada di dalam rumusan RUU. Penolakan larangan bagi Kepala Desa, terutama larangan terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada, serta larangan menjadi pengurus partai politik, justru datang dari Kepala Desa. Hal ini dapat dilihat pada saat proses pembahasan RUU oleh Pansus ketika mereka melakukan audiensi RUU Desa tanggal 16 Mei 2012. Kepala Desa Nyerat, Sahim SP mengkritisi larangan Kepala Desa terlibat dalam kampanye Pemilu. Menurutnya, warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam Pemilu, yang mungkin dilarang adalah menjadi juru kampanye. Pendapat ini kemudian dijawab oleh Totok Daryanto Ketua Pansus RUU Pemda di forum yang sama. Menurut Totok, dalam UU Pemilu yang baru disahkan, Kepala Desa dilarang untuk terlibat dalam kampanye partai politik dan dilarang menjadi pengurus partai. Pertimbangan Pansus saat pembahasan RUU Pemda, bahwa Kepala Desa memiliki kedudukan yang lebih strategis dalam membangun demokrasi di Indonesia, sehingga perlu dijamin netralitasnya. Sebaliknya, PPP masih mempertanyakan rasio di balik larangan bagi Kepala Desa untuk ikut kampanye pemilu. Anggota Fraksi PPP, Thalib menyatakan “Rancangan Undang-Undang ini telah lebih memerinci tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian dan rehabilitasi Kepala Desa. Namun F-PPP tidak bisa memahami klausul mengenai larangan bagi Kepala Desa untuk ikut serta di dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan juga pemilihan kepala daerah. Juga untuk menjadi pengurus partai politik atau pengurus partai politik lokal. Kami berpendapat larangan ini telah melanggar hak-hak politik warga negara, karena ketentuan ini sangat diskriminatif, hanya diperuntukkan bagi Kepala Desa, tetapi tidak berlaku bagi presiden, gubernur, bupati ataupun walikota”. Tanggapan Akuntabilitas Kepala Desa Pola pertanggungjawaban Kepala Desa dalam UU Desa kembali ke rezim UU No. 22/1999, yaitu langsung kepada Bupati, tidak melalui Camat. Dalam UU No. 22/1999 pasal 102 disebutkan Kepala Desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD Badan Perwakilan Desa[4] dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Undang-Undang Pemda ini telah memberikan keleluasaaan kepada desa sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki pemerintahan sendiri. Pola pertanggungjawaban Kepala Desa bukan kepada Camat sebagai institusi yang berada di atasnya, dan hubungan kerja antara Camat dengan Kepala Desa bukan bersifat subordinasi. Hal ini berbeda dengan UU No. 32/2004, yang menggunakan statemen yang lebih halus yang menempatkan Camat dalam pola hubungan kerja dengan Kepala Desa. Dalam penjelasan umumnya disebutkan “Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertangungjawaban dimaksud”. Klausul di atas menegaskan bahwa akuntabilitas Kepala Desa yang diatur dalam UU No. 32/2004 bukan kepada rakyat, tetapi kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai atasan. Dalam Naskah Akademik NA RUU Desa, bentuk akuntabilitas Kepala Desa yang ada dalam UU No. 32/2004 ini disebut sebagai pemindahan akuntabilitas “ke bawah” menjadi “ke atas” atau resentralisasi. Padahal dalam sebuah demokrasi, akuntabilitas pejabat politik seharusnya disampaikan kepada konstituen pemilihnya, karena Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakatnya. Undang-Undang Desa mengembalikan relasi Kepala Desa dengan Camat tidak lagi bersifat subordinasi, dimana pertanggungjawaban Kepala Desa langsung kepada Bupati/Walikota tidak melalui Camat. Dalam UU ini, akuntabilitas Kepala Desa diatur khusus di dalam pasal 27 dan 28. Pasal ini ingin menegaskan pentingnya akuntabilitas Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan, dan memberikan sanksi apabila Kepala Desa tidak melakukannya. Sanksi yang diberikan pun cukup tegas, yakni memberikan teguran sampai pemberhentian jabatan. Bentuk akuntabilitas dalam UU Desa ini mengatur kewajiban Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, BPD, dan masyarakat desa sebagai konstituennya. Terdapat 2 jenis laporan yang harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati, yaitu 1 laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran; dan 2 laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan. Selain itu, terdapat laporan yang harus disampaikan kepada BPD berupa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan yang harus disampaikan setiap tahun pada akhir tahun anggaran. Sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada rakyat yang telah memilihnya, Kepala Desa juga menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui media yang mudah diakses oleh warga. Adanya pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD sebagai perwakilan rakyat menunjukkan adanya hubungan check and balances antara Kepala Desa dengan BPD. Undang-Undang Desa hanya mengatur akuntabilitas yang sifatnya administratif. Karena itu, perlu dibuat mekanisme penyampaian laporan yang bukan sekadar formalitas. Akuntabilitas yang diwujudkan dalam bentuk laporan, menurut Sutoro Eko 2013 disebut sebagai pengertian akuntabilitas setelah tindakan, atau akuntabilitas ex post facto Moncrieffe, 2011. Menurut Eko, akuntabilitas seperti ini sangat dominan digunakan di Indonesia dengan bentuk yang konkrit berupa LKPJ Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan LIPJ Laporan Informasi Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala daerah kepada publik/rakyat. Akuntabilitas seperti ini setelah tindakan lemah dari dua sisi. Pertama, dari sisi mekanisme dan waktu. Akuntabilitas hanya dilakukan setelah tindakan ex post, atau sekadar memberikan jawaban. Kedua, Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Desa dipilih oleh rakyat, tapi pertanggungjawabannya diberikan ke atas Bupati. P. Schimitter 2004 membagi akuntabilitas dalam tiga dimensi waktu sebelum before, selama during, dan sesudah after. Akuntabilitas “sebelum” dan “selama” itu mempunyai kaitan langsung dengan representasi. Idealnya, partisipasi warga dilakukan dalam tiga dimensi waktu ini. Warga melakukan partisipasi sebelum kebijakan, menaruh perhatian terhadap proses penyusunan kebijakan, dan berkewajiban menjalankan kebijakan. Selama ini, partisipasi warga di level desa baru sebatas keterlibatan mereka dalam Musrenbang Desa. Itupun kadang hanya formalitas. Undang-Undang Desa telah menjamin partisipasi warga yang diatur dalam pasal 68 pembahasan lebih lanjut tentang hal ini dibahas dalam Bab III. Larangan bagi Kepala Desa Larangan bagi Kepala Desa tidak diatur dalam UU No. 22/1999. Sementara itu, UU No. 32/2004 mengatur tapi tidak menjabarkan secara detail mengenai aturan larangan bagi Kepala Desa. Aturan mengenai hal ini dijabarkan dalam PP No. 72/2005. Sementara, UU Desa melarang Kepala Desa meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa ada alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aturan tentang hal ini tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. Aturan ini menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas Kepala Desa menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat Desa tidak berbasiskan partai politik. Oleh karena itu, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada. Undang-Undang Desa ini memosisikan Kepala Desa sebagai aktor demokrasi yang sangat strategis di level Desa, karena itu Kepala Desa perlu dijamin netralitasnya. Hal ini selaras dengan UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa dalam kampanye calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan pasal 70 ayat 1 huruf c. Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016.
Kepaladesa juga berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan kewajiban dan tugas-tugas kepala desa yang tidak mudah, ia dibekali dengan hak hak dan wewenang untuk memudahkannya dalam bertugas memimpin sebuah desa sesuai tupoksinya menurut aturan undang undang yang berlaku.
TELAAH HUKUM ATAS TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PENJABAT PJ KEPALA DESA Apa itu Penjabat Kepala Desa? Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara Apa saja tugas, wewenang, kewajiban dan hak seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades Menurut Peraturan Perundang-undangan? Mohon Penjelasannya! Jawab Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 46 ayat 2 berbunyi Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tugas Penjabat PJ Kepala Desa?Pasal 26 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2014, menyatakan Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Cek jugaTugas Kepala DesaTugas SekdesTugas Kaur KeuanganTugas Kaur PerencanaanTugas Kaur Tata Usaha dan UmumTugas Kasi PemerintahanTugas Kasi KesejahteraanTugas Kasi PelayananTugas Kepala DusunApa Wewenang Penjabat PJ Kepala Desa?Pasal 26 ayat 2 UU No 6 Tahun 2014, berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berwenanga. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;f. membina kehidupan masyarakat Desa;g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;l. memanfaatkan teknologi tepat guna;m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dano. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan Hak Pejabat PJ Kepala Desa?Dalam Pasal 26 ayat 3 UU No 6 Tahun 2014, dinyatakan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dane. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Lihat Juga PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Siltap Perangkat DesaApa Kewajiban Penjabat PJ Kepala Desa?Pasal 26 ayat 4 UU No 6 Tahun 2014, berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajibana. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; danp. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Cek jugaTugas BPD terbaruTugas LinmasTugas Panitia PilkadesTugas Tim Verifikasi RKP DesaTugas Badan Amil ZakatTugas Kader Teknis DesaContoh Visi dan Misi KadesDengan demikian, Seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades itu keberadaannya sama dengan Kepala Desa Definitif. Rujukan Aturan/Dasar Hukum Pembinaankemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. 9. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 10. Home / Pemerintahan Desa / Ini Wewenang, Hak, Tugas dan Kewajiban Kepala Desa Sesuai UU Desa April 22, 2017 Pemerintahan Desa 53,486 Views Berikut ini Wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kepala Desa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; mengelola Keuangan dan Aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 28 1 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2 Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Pasal 29 Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi pengurus partai politik; menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanyepemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; melanggar sumpah/janji jabatan; dan meninggalkan tugas selama 30 tiga puluh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 30 Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentia Pasal 32 1 Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Check Also DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan Bumdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …
KepalaDesa merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah desa karena beliau pimpinan tertinggi dalam pemerintahan di desa. Disini admin akan memberikan penjelasan tentang Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa dalam struktur pemerintahan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa Tahun 2014. Tugas Kepala Desa
Dasar Hukum Hak Dan Kewajiban Bpd Di Desa. Dalam melaksanakan tugasnya bpd memiliki hak, kewajiban dan wewenang sesuai peraturan menteri dalam negeri. Di dalam negara terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan desa yang keduanya didasarkan pada. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Mengadakan from Berikut ini wewenang, hak, tugas, dan kewajiban kepala desa sesuai ketentuan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Anggaran dasar dibahas dalam musyawarah desa dan kemudian disahkan dalam peraturan desa. Kebutuhan hukum peraturan tata tertib bpd di desa salo kampar. Hal Terakhir Yang Wajib Dan Perlu Anda Pahami Ialah Permusyawaratan Desa Yang Selanjutnya Perceraian Tentang Alasan Onheelbare Tweespalt/Perpecahan Yang Tidak Dapat Dirukunkan Kembali Hukum Acara Tunjangan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dikonfirmasi, Nurwenda Kepala Desa Weru Kidul Mengungkapkan Jika Pembagian Aset Belum Ada Penetapannya Dari Pemerintah. Hal Terakhir Yang Wajib Dan Perlu Anda Pahami Ialah Laranganya. Dalam melaksanakan tugasnya bpd memiliki hak, kewajiban dan wewenang sesuai peraturan menteri dalam negeri. Di dalam negara terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan desa yang keduanya didasarkan pada. Saran penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan dan bpd dapat sobat desa lihat dalam peraturan menteri dalam negeri permendagri nomor 110 tahun. Badan Permusyawaratan Desa Yang Selanjutnya Disingkat. Besaran tunjangan bpd dan insentif rt pasal 6 1 pengalokasian tunjangan badan permusyawaratan desa dan insentif rukun tetangga ditetapkan pada apbdes yang. 19 tahun 1965 tentang desapraja juga menjadi sebuah landasan hukum diciptakannya bpd. Anggaran dasar dibahas dalam musyawarah desa dan kemudian disahkan dalam peraturan desa. Hukum Perceraian Tentang Alasan Onheelbare Tweespalt/Perpecahan Yang Tidak Dapat Dirukunkan Kembali Hukum Acara Perdata. Mengajukan usul rancangan peraturan desa. Susunan anggaran dasar bum desa yang wajib ada terdiri atas Melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam. Mendapat Tunjangan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Selain hak institusi badan permusyawaratan desa, maka setiap anggota badan permusyawaratan desa memiliki hak sebagai berikut Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban . Kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa di kabupaten kolaka utara. Saat Dikonfirmasi, Nurwenda Kepala Desa Weru Kidul Mengungkapkan Jika Pembagian Aset Belum Ada Penetapannya Dari Pemerintah. Fungsi bpd diatur pada permendagri no 11 tahun 2016 bab v tentang fungsi dan tugas bpd pasal. Bpd memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya bpd. 110 tahun 2016, bpd adalah sebuah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.
.